Pahami Pasal-Pasal Terkait Modifikasi Kendaraan
Hal penting lainnya yang wajib dilakukan adalah memahami pasal-pasal yang terkait dengan modifikasi dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Beberapa pasal tersebut mencakup pengecualian dan perubahan risiko yang harus diinformasikan kepada asuransi. Berikut beberapa isi pasal tersebut:
Pasal pengecualian
5. Tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas :
5.1. Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
Pasal tentang perubahan risiko
1. Tertanggung wajib memberitahu kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar
risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender jika terjadi perubahan di bagian dan atau pemakaian Kendaraan Bermotor.
2. Terkait perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
2.1. Menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau Menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).
Setelah berkonsultasi dan memberi tahu pihak asuransi, mereka akan mengevaluasi risiko terkait dengan modifikasi kendaraan.
Jika risiko dianggap lebih tinggi, asuransi dapat menyetujui modifikasi dengan premi yang diperbarui atau mungkin tidak menyarankan modifikasi, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat 2.
Pilih Proteksi dengan Perlindungan Menyeluruh
Hal penting lainnya yang dapat dilakukan adalah memilih jenis proteksi kendaraan sesuai dengan kebutuhan, baik Total Loss Only (TLO) atau asuransi mobil All Risk. Pastikan asuransi
tersebut bisa membuat kendaraan Anda mendapatk perlindungan komprehensif.
Demikianlah beberapa tips agar klaim asuransi kendaraan Anda tetap berlaku setelah melakukan modifikasi.
