Asuransi TPL Wajib dari Pemerintah
Mulai tahun 2025, asuransi Third Party Liability (TPL) akan menjadi wajib bagi semua jenis kendaraan, baik mobil maupun motor.
Asuransi TPL atau Asuransi Tanggung Gugat sebenarnya sudah ada di dalam polis asuransi All Risk lewat manfaat Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJHPK). Hanya saja, sifatnya rider atau manfaat tambahan, dan akan dikenakan penambahan biaya premi jika memilikinya.
Asuransi TPL hanya menanggung kerugian yang dialami pihak ketiga, bukan kerugian yang dialami pemegang polis. Adapun pihak ketiga yang dimaksud terdiri atas properti hingga siapa saja yang terlibat kecelakaan dengan kendaraan kita.
Adapun cakupan manfaat asuransi TPL secara umum terdiri dari:
Ganti rugi cedera tubuh pihak ketiga.
Santunan tunai terhadap kematian pihak ketiga.
Ganti rugi aset milik pihak ketiga.
Biaya perkara atau bantuan hukum terhadap tuntutan pihak ketiga.
Pemerintah mewajibkan asuransi TPL untuk memastikan semua pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga. Dengan begitu, akan lebih meningkatkan rasa aman dan nyaman saat berkendara di jalan raya.
Premi asuransi TPL
Pemerintah memang masih menggodok regulasi terkait asuransi TPL, termasuk iuran preminya. Meski begitu, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Wayan Pariama mengungkapkan, harga premi asuransi TPL lebih terjangkau dibandingkan asuransi All Risk atau TLO.
Yaitu Rp300 ribu per tahun untuk kendaraan mobil. Besaran premi itu dapat berubah setelah Pemerintah menetapkan regulasinya.
Dengan biaya premi yang murah, asuransi TPL menjadi proteksi wajib yang tidak memberatkan bagi pemilik kendaraan.
Demikian pembahasan mengenai jenis-jenis asuransi mobil yang penting dipahami sebelum dimiliki. Jadi, pastikan kendaraan tersayang diproteksi asuransi mobil, ya!
