OTOMOTIF1.com

Liburan Akhir Tahun Makin Keren: Hindari Boncos di Tol dengan Trik Ini Agar Tak Kena Denda

Liburan Akhir Tahun Makin Keren: Hindari Boncos di Tol dengan Trik Ini Agar Tak Kena Denda
Liburan Akhir Tahun Makin Keren: Hindari Boncos di Tol dengan Trik Ini Agar Tak Kena Denda
Ukuran teks

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur batas kecepatan kendaraan, dengan batas paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan batas paling tinggi 100 km/jam.

Pelanggaran batas kecepatan dapat dikenai denda maksimal Rp 500 ribu sesuai dengan undang-undang tersebut.

Perlu diingat bahwa beberapa ruas jalan tol telah dipasangi kamera ETLE yang dapat mendeteksi kecepatan kendaraan, dan pelanggaran dapat mengakibatkan pengiriman surat tilang oleh kepolisian.***

Halaman 3 dari 3: 1 2 3

Update Terbaru

Lihat semua