Hindari Merokok Saat Berkendara Motor, Berbahaya !

gambar hanya ilustrasi. Foto : Istimewa--
OTOMOTIF1.com – Meski sudah ada aturan larangan keras merokok sambil berkendara motor. Namun, Kebiasaan merokok sambil mengendarai sepeda motor masih sering ditemui di jalanan.
Padahal, tindakan ini tidak hanya berisiko terhadap keselamatan diri sendiri, tapi juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya serta menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Menurut Jusri Pulubuhu, Founder & Lead Instructor in JDDC, mengatakan berkendara motor menuntut fokus dan koordinasi tubuh secara penuh.
“Merokok adalah aktivitas di luar pengendaraan yang mengganggu konsentrasi dan anggota badan yang bekerja. Ini sangat berbahaya,” kata Jusri Pulubuhu kepada Otomotif1, Selasa, Selasa (6/5/2025).
Gambar hanya ilustrasi. Foto: Istimewa.||
Jusri menegaskan, sepeda motor merupakan kendaraan beroda dua yang sangat membutuhkan keseimbangan.
Karena itu, pengendaranya harus dalam kondisi penuh konsentrasi dan tidak melakukan aktivitas lain yang dapat mengalihkan perhatian, seperti merokok. Jika hal ini diabaikan, risiko terjadinya kecelakaan semakin besar, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Ia juga mengingatkan, bara rokok yang jatuh saat berkendara bisa menyulut kebakaran jika mengenai bagian kendaraan atau benda lain yang mudah terbakar. Belum lagi abu dan bara rokok yang terhempas angin dapat masuk ke mata pengendara lain di belakang, hingga mengganggu visibilitas dan menyebabkan hilang kendali. “Selain membahayakan diri sendiri, merokok saat naik motor juga bisa mencelakakan orang lain di sekitar kita,” ujar Jusri.
Tak hanya dari sisi keselamatan, tindakan ini juga melanggar hukum. Merokok sambil berkendara tergolong sebagai kegiatan yang mengganggu konsentrasi, dan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). “Jadi jelas, merokok sambil naik motor itu bukan cuma berbahaya, tapi juga melanggar aturan,” tegas Jusri.