sunbanner

Stop Menggunakan Lampu Hazard di Persimpangan Jalan

Stop Menggunakan Lampu Hazard di Persimpangan Jalan

--

OTOMOTIF1.com - Sampai saat ini masih banyak para pengguna kendaraan roda empat, yang masih tidak paham apa fungsi kegunaan dari lampu hazard atau lampu tada bahaya.

kegunaan lampu hazard masih sering disalah tafsirkan oleh para pengemudi. Pasalnya, tidak sedikit pengendara menyalakannya saat hujan deras atau dalam kondisi lain yang sebenarnya tidak tepat.




Sebenarnya, lampu hazard punya fungsi khusus yang tak boleh sembarangan digunakan. Jika deikian, kapan waktu yang tepat untuk menyalakan lampu hazard?

Berdasarkan unggahan akun Instagram @humasjogja, Minggu (18/5/2025), menjelaskan ada pengendara-pengendara yang masih menyalakan lampu hazard saat kondisi tidak darurat, seperti ketika akan berjalan lurus di persimpangan jalan.

“Padahal, menyalakan lampu hazard saat di persimpangan akan membuat pengendara lain bingung loh. Lantaran, apabila dilihat dari samping, lampu hazard justru terlihat seperti lampu sein,” tulis akun tersebut.



Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 121 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang lampu isyarat peringatan bahaya (hazard) pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Sebagaimana diketahui dan di disampaikan oleh Jusri Pulubuhu selaku Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC), lampu hazard dapat dinyalakan ketika :

1. kendaraan dalam Keadaan darurat seperti mengganti ban, mogok dan lain-lain.
2. Terjadi lakalantas, agar pengendara di belakang mengurangi kecepatan
3. Ada yang menyebrang tiba-tiba, ini bertujuan untuk memberikan sinyal peringatan bagi pengendara di belakang

Selain kondisi tersebut, Jusri Pulubuhu,menambahkan menyalakan hazard dianjurkan saat mobil mengerem keras. Ini dilakukan agar pengendara di belakang punya waktu untuk mengerem atau menghindar dan tidak menabrak depannya.

Namun, Jusri mengingatkan penggunaan lampu hazard saat saat melakukan pengereman keras hanya sebentar jangan lama-lama, karena lampu hazard hanya boleh dinyalakan saat kendaraan berhenti.

 

 

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya