sunbanner

Stop Menggunakan Lampu Hazard di Persimpangan Jalan

Stop Menggunakan Lampu Hazard di Persimpangan Jalan

--

OTOMOTIF1.com - Sampai saat ini masih banyak para pengguna kendaraan roda empat, yang masih tidak paham apa fungsi kegunaan dari lampu hazard atau lampu tada bahaya.

kegunaan lampu hazard masih sering disalah tafsirkan oleh para pengemudi. Pasalnya, tidak sedikit pengendara menyalakannya saat hujan deras atau dalam kondisi lain yang sebenarnya tidak tepat.




Sebenarnya, lampu hazard punya fungsi khusus yang tak boleh sembarangan digunakan. Jika deikian, kapan waktu yang tepat untuk menyalakan lampu hazard?

Berdasarkan unggahan akun Instagram @humasjogja, Minggu (18/5/2025), menjelaskan ada pengendara-pengendara yang masih menyalakan lampu hazard saat kondisi tidak darurat, seperti ketika akan berjalan lurus di persimpangan jalan.

“Padahal, menyalakan lampu hazard saat di persimpangan akan membuat pengendara lain bingung loh. Lantaran, apabila dilihat dari samping, lampu hazard justru terlihat seperti lampu sein,” tulis akun tersebut.



Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 121 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang lampu isyarat peringatan bahaya (hazard) pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Sebagaimana diketahui dan di disampaikan oleh Jusri Pulubuhu selaku Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC), lampu hazard dapat dinyalakan ketika :

1. kendaraan dalam Keadaan darurat seperti mengganti ban, mogok dan lain-lain.
2. Terjadi lakalantas, agar pengendara di belakang mengurangi kecepatan
3. Ada yang menyebrang tiba-tiba, ini bertujuan untuk memberikan sinyal peringatan bagi pengendara di belakang

Selain kondisi tersebut, Jusri Pulubuhu,menambahkan menyalakan hazard dianjurkan saat mobil mengerem keras. Ini dilakukan agar pengendara di belakang punya waktu untuk mengerem atau menghindar dan tidak menabrak depannya.

Namun, Jusri mengingatkan penggunaan lampu hazard saat saat melakukan pengereman keras hanya sebentar jangan lama-lama, karena lampu hazard hanya boleh dinyalakan saat kendaraan berhenti.

 

 

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya

Nico Hülkenberg dan Gabriel Bortoleto Akan Mengemudikan Audi R26 di Formula 1 2026

Audi Revolut F1 Team resmi memperkenalkan Audi R26, mobil F1 pertamanya, dalam peluncuran global di Kraftwerk Berlin. Hadir dengan livery khas dan pembalap berpengalaman, mobil ini siap menghadapi regulasi baru 2026 dengan filosofi Vorsprung durch Technik. Temukan detailnya!

Geely Indonesia Resmi Mengumumkan Harga OTR EX2, Mulai Rp229,9 Juta

Geely EX2, crossover SUV listrik terlaris di Tiongkok, resmi hadir di Indonesia dengan harga spesial mulai Rp229,9 juta. Dilengkapi fitur canggih, jangkauan hingga 395 km, dan penyesuaian untuk kondisi jalan lokal.

Ducati Perkenalkan Tim Motocross Ducati Pertama di Tanah Air

Ducati MX Team Indonesia resmi diluncurkan sebagai tim motocross Ducati pertama di Indonesia, siap berlaga di level nasional dan internasional pada 2026.

Vespa Rilis Dealer Equipment Collection, Perpaduan Heritage dan Streetwear Modern

Dealer Equipment Collection Vespa, apparel Vespa, streetwear Vespa, fashion Vespa Indonesia.

14 Tahun Setia Bersama Terios, Pelanggan Daihatsu Tempuh 924 Ribu Km

Selama 14 tahun bersama Daihatsu Terios, pelanggan setia Daihatsu menempuh jarak 924 ribu kilometer setara ratusan kali keliling Kalimantan.

Geely EX2 Siap Meluncur di Indonesia, Laris Manis di China

Geely EX2 siap diluncurkan di Indonesia. Model EV kompak ini sukses terjual 465 ribu unit di China sepanjang 2025.

Bosch Dorong Ketahanan Pangan Nabire lewat Program Pertanian Berkelanjutan

Bosch Indonesia mengubah pekarangan sekolah di Nabire menjadi kebun pangan produktif untuk mendukung gizi, pendidikan, dan ketahanan pangan lokal.