Razia Uji Emisi Sudah Berlangsung, Puluhan Kendaraan Langsung Kena Tilang
Uji Emisi Motor--
OTOMOTIF1.com - Razia Uji Emisi Sudah Berlangsung, Puluhan Kendaraan Langsung Kena Tilang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa pada hari pertama penindakkan, Rabu (1/11/2023) kemarin, setidaknya ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang uji emisi.
Jumlah tersebut terdiri dari 20 mobil dan 37 sepeda motor. Oleh karena itu, ditekankan kepada kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota untuk segera melakukan uji emisi secara mandiri dan menjalani servis berkala secara rutin.
"Akan ada 57 kendaraan bermotor yang terjaring. Operasi penegakkan hukum ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta sebanyak 51 kali hingga akhir tahun," kata Asep pada Kamis (2/11/2023).
Asep menekankan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengambil berbagai langkah untuk mendorong masyarakat agar menjalani uji emisi kendaraan mereka.
"Kami telah melaksanakan berbagai program, seperti uji emisi gratis, uji emisi besar berskala tiga provinsi secara serentak, pekan uji emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, serta pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi," tambahnya.
Dalam penerapan tilang uji emisi ini, mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terutama pada Pasal 285 dan 286.
Menurut kebijakan tersebut, denda yang dikenakan untuk pelanggaran ini adalah sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil. Kendaraan yang wajib menjalani uji emisi adalah yang berusia tiga tahun ke atas.
