sunbanner

Batas Usia Pensiun Bagi PNS BKN Kini Capai 65 Thun? Simak Undang-undang Rombak Pegawai Negeri Sipil

Batas Usia Pensiun Bagi PNS BKN Kini Capai 65 Thun? Simak Undang-undang Rombak Pegawai Negeri Sipil

Batas Usia Pensiun Bagi PNS BKN Kini Capai 65 Thun? Simak Undang-undang Rombak Pegawai Negeri Sipil-https://sscasn.bkn.go.id/website-

Batas Usia Pensiun PNS di BKN 2023 

BKN telah mengkategorikan PNS ke dalam tiga kelompok batas usia pensiun yang berbeda.

Pertama, PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan memiliki batas usia pensiun hingga 58 tahun.




Kedua, PNS yang menjabat sebagai ahli madya memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun. Terakhir, PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama dapat bekerja hingga usia 65 tahun.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada PNS, terutama yang memiliki jabatan fungsional tertentu, untuk tetap berkontribusi dalam dunia kerja lebih lama.

Baca juga: Grab Luncurkan Mode Hening, Apa Itu? Inovasi Ojek Online Bagi yang Ingin Minim Interaksi dengan Driver


TAG: #pns #asn
Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

Mobil Listrik AION UT Resmi Meluncur ke Konsumen, Ini Harga dan Fiturnya

GAC Indonesia Mulai Kirim AION UT ke Konsumen, Wujud Komitmen Hadirkan Mobil Listrik Andal Buatan Lokal

DCVI Dukung Pendidikan Vokasi Lewat Donasi Mesin Bus dan Workshop di SMK Angkasa 1 Jakarta

Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan untuk Cetak Generasi Otomotif Masa Depan

Plaza Harley-Davidson of Surabaya Jadi Rumah Baru Bagi Pecinta Motor Legendaris

Plaza Group Resmi Jadi Mitra Harley-Davidson untuk Jawa Timur