sunbanner

Puluhan Mobil Alami Ban Pecah di Tol MBZ, Ternyata Kesalahan Pengelola dan Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi, Ini Caranya

Puluhan Mobil Alami Ban Pecah di Tol MBZ, Ternyata Kesalahan Pengelola dan Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi, Ini Caranya

Jalan layang tol MBZ --

Cara Klaim Tutut Ganti Rugi di Jalan Rusak dan Berlubang di Jalan Tol yang Dikelola Jasa Marga Group

1. Melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) kepada call center Jasa Marga di nomor 14080.

2. Kemudian petugas call center akan mengirim petugas Mobile 2 Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.




3. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan.

4. Proses pengajuan klaim ini disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi.

5. Setelahnya, Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.


TAG:
Sumber:


Berita Lainnya

Mobil Listrik AION UT Resmi Meluncur ke Konsumen, Ini Harga dan Fiturnya

GAC Indonesia Mulai Kirim AION UT ke Konsumen, Wujud Komitmen Hadirkan Mobil Listrik Andal Buatan Lokal

DCVI Dukung Pendidikan Vokasi Lewat Donasi Mesin Bus dan Workshop di SMK Angkasa 1 Jakarta

Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan untuk Cetak Generasi Otomotif Masa Depan

Plaza Harley-Davidson of Surabaya Jadi Rumah Baru Bagi Pecinta Motor Legendaris

Plaza Group Resmi Jadi Mitra Harley-Davidson untuk Jawa Timur