Banten Pecah! Siap Menggantinya dengan Kota Provinsi yang Administratifnya Masih Baru, Hanya Berjarak 30 Menit dari Jakarta.
Serang--
Usulan ini memunculkan perbedaan budaya yang khas antara provinsi ini dengan wilayah Jawa Barat.
Proses pembentukan provinsi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 yang disahkan pada 17 Oktober 2000.
Secara administratif, provinsi ini terbagi menjadi delapan wilayah, yang terdiri dari empat kabupaten dan empat kota.
Dengan luas wilayah mencapai 9.352,77 km2 sesuai catatan resmi pemerintah, provinsi ini memiliki potensi yang luas untuk dikembangkan.
Selain menjadi ibu kota, Serang juga merupakan kota terbesar di Banten dengan luas mencapai 265,79 km2.
Meskipun memiliki status sebagai kota terbesar, beberapa pihak berpendapat bahwa status Serang sebagai ibu kota masih mengandung kecacatan hukum.
Salah satu pegiat anti korupsi, Emerson Yuntho, mengungkapkan pendapatnya melalui akun Twitter pribadinya @emerson_yuntho.
Menurutnya, Serang tidak layak untuk menjadi ibu kota provinsi. Bahkan, ada teman dari temannya yang keliru mengira Serang sebagai ibu kota kecamatan.
Serang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Serang pada tahun 2007, dan sejak saat itu ditetapkan sebagai ibu kota Banten.
Namun, setelah 15 tahun berlalu, pembangunan di kota ini masih dinilai belum optimal.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri, menyatakan bahwa status ibu kota provinsi yang disandang oleh Serang dianggap ilegal.
Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang pembentukan provinsi yang menyebutkan bahwa Serang harus menjadi ibu kota.