BPKN mendorong standar keselamatan sepeda motor seperti ABS dan CBS diwajibkan dalam revisi UU LLAJ. Kajian ITB: penerapan teknologi pengereman bisa cegah puluhan ribu kematian hingga 2045.
Otomotif1.com, Jakarta, 27 Oktober 2026 | — Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjadi momentum penting untuk memperkuat standar keselamatan sepeda motor di Indonesia.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah memasukkan standar komponen keselamatan kendaraan ke dalam regulasi yang mengikat, mengingat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor setiap tahun.
Saat ini, sekitar 73 persen dari lebih 149 ribu kecelakaan yang tercatat setiap tahun melibatkan sepeda motor. Tiga nyawa hilang setiap jam di jalan raya, namun standar minimum keselamatan kendaraan belum sepenuhnya memiliki landasan hukum yang kuat.
Selama ini, regulasi lebih banyak menyasar kualitas jalan dan aturan berlalu lintas, sementara standardisasi komponen keselamatan kendaraan beracuan global masih perlu diperkuat.
Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, menegaskan bahwa fitur keselamatan tertentu perlu diwajibkan sebagai standar minimum kendaraan, meskipun penerapannya dapat dilakukan secara bertahap.
"Prinsipnya, kalau penerapan teknologi keselamatan pada sepeda motor itu memang ditujukan untuk meningkatkan keselamatan konsumen, tentu kami setuju. Tapi mungkin juga harus bertahap."
Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN
"Ia mencontohkan masa transisi sekitar tiga hingga lima tahun agar industri memiliki waktu bersiap.
Salah satu teknologi yang menjadi sorotan adalah sistem pengereman Antilock Braking System (ABS) dan Combined Braking System (CBS). Berdasarkan kajian Institut Teknologi Bandung (ITB), penerapan teknologi pengereman pada sepeda motor baru berpotensi mencegah antara 26.679 hingga 111.163 kematian hingga tahun 2045. Manfaat ekonomi yang diperkirakan dapat mencapai lima kali lipat dari biaya penerapannya.
Pemerintah sedang mempertimbangkan dua skenario penerapan mulai tahun 2027: menerapkan ABS pada motor berkapasitas di atas 125 cc serta ABS atau CBS pada motor 125 cc ke bawah, atau mewajibkan ABS untuk seluruh sepeda motor baru. Setiap skenario memiliki cakupan perlindungan yang berbeda dan perlu dikaji secara menyeluruh sebelum ditetapkan.
Dukungan juga datang dari anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto. Ia menyatakan isu keselamatan berkendara menjadi prioritas pembahasan revisi UU LLAJ dan akan menjadikan hasil kajian ini sebagai bahan pertimbangan penyusunan undang-undang tersebut.
Penguatan regulasi ini perlu diikuti dengan aturan teknis, jadwal penerapan yang jelas, serta pengawasan ketat agar standar keselamatan yang lebih tinggi benar-benar dirasakan konsumen. (*) [sny]
RevisiUULLAJ, KeselamatanBerkendara, BPKN, SepedaMotor, KeamananJalanRaya,
