sunbanner

Luasnya 254,4 Km2 Bentuk Kota Baru di Maluku ini Akhirnya Mampu Memecah Menjadi 2 Bagian, Jangan Takut Raja-Raja Sudah Resmi Beri Dukungan

Luasnya 254,4 Km2 Bentuk Kota Baru di Maluku ini Akhirnya Mampu Memecah Menjadi 2 Bagian, Jangan Takut Raja-Raja Sudah Resmi Beri Dukungan

desa-Sonyuser/pixabay-

Kota Tual memiliki luas sekitar 254,4 km², terdiri dari 5 kecamatan, 3 kelurahan, dan 27 desa.

Namun, perjalanan pembentukannya tidaklah mulus.




Menurut mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) terlibat dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 terhadap UUD 1945 terkait pembentukan Kota Tual.

Sidang tersebut diselenggarakan karena dianggap tidak memperoleh persetujuan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.

Proses pemekaran dan pembentukan Kota Tual juga menghadapi kritik karena tidak adanya penjaringan aspirasi masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara secara menyeluruh.


Gubernur Provinsi Maluku, Karel Albert Relahalu, yang turut hadir dalam persidangan MK, membantah tuduhan tersebut.

Baca juga: Bukan Hanya Jokowi, sejumlah Komunitas Wuling Juga Turut Mengomentari Wuling Cloud Ev Ini Dia Komentarnya

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

Mobil Listrik AION UT Resmi Meluncur ke Konsumen, Ini Harga dan Fiturnya

GAC Indonesia Mulai Kirim AION UT ke Konsumen, Wujud Komitmen Hadirkan Mobil Listrik Andal Buatan Lokal

DCVI Dukung Pendidikan Vokasi Lewat Donasi Mesin Bus dan Workshop di SMK Angkasa 1 Jakarta

Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan untuk Cetak Generasi Otomotif Masa Depan

Plaza Harley-Davidson of Surabaya Jadi Rumah Baru Bagi Pecinta Motor Legendaris

Plaza Group Resmi Jadi Mitra Harley-Davidson untuk Jawa Timur