OTOMOTIF1.com - Baru-baru ini, industri otomotif Indonesia sedang menghadapi babak baru dengan diterapkannya kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah berlaku mulai Januari 2025.
Aturan baru ini diterapkan untuk mengatur konsumsi barang-barang bernilai tinggi, termasuk kendaraan bermotor, yang berdampak signifikan pada penjualan mobil di tanah air.
Dalam aturan terbaru ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12%, sementara tarif PPnBM bervariasi berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan. Insentif khusus diberikan untuk kendaraan listrik dan hybrid, sedangkan mobil konvensional dan Low Cost Green Car (LCGC) memiliki perlakuan pajak yang berbeda.
Untuk kategori mobil listrik, pemerintah memberikan pembebasan penuh PPnBM, serta diskon PPN sebesar 10% melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Artinya, dengan insentif ini, mobil listrik hanya dikenakan PPN sebesar 2%.

Sementara itu, untuk kategori mobil hybrid, pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 3%, menjadikannya lebih terjangkau meskipun harga mobil hybrid masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan harga mobil konvensional.
Mobil konvensional, terutama yang memiliki kapasitas mesin besar, tetap dikenakan tarif PPnBM dan PPN normal, yakni sebesar 12%. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sekaligus memberikan sinyalkuat kepada produsen dan konsumen untuk mulai beralih dari kendaraan yang tidak efisien secara energi.
Selain itu, pemerintah juga memberikan PPnBM ringan sebesar 3% untuk kendaraan dengan kapasitas mesin kecil dan emisi rendah seperti Low Cost Green Car (LCGC). Hal ini memberikan ruang bagi segmen masyarakat tertentu untuk tetap memiliki akses terhadap kendaraan pribadi tanpa harus menanggung beban pajak yang tinggi.
