sunbanner

Ini Kriteria Kendaraan ODOL

Ini Kriteria Kendaraan ODOL

--

OTOMOTIF1.com - Salah satu pelanggaran yang sering dilakukan pengemudi truk adalah terkait muatan barang yang dibawa. Truk angkutan barang seringkali mengangkut barang dengan muatan melebihi kapasitas, yang dikenal sebagai ODOL (Over Dimension Over Loading).

Kendaraan over Dimension and Overloading (ODOL) menjadi perhatian banyak pihak karena banyak dijumpai di jalan raya di Indonesia.




Padahal, kehadiran truk ODOL dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan fasilitas jalan, gangguan lalu lintas, hingga potensi kecelakaan. Hal ini terjadi karena kendaraan dengan muatan berlebih meningkatkan risiko kerusakan pada truk, seperti pecah ban dan rem blong.


Bahasa Indonesia:

Dilansir dari laman perusahaan teknologi di Surabaya, truk ODOL adalah kendaraan yang membawa muatan melebihi batas kapasitas atau dimensi yang diatur dalam peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. Masalah ODOL menjadi serius karena dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mengganggu lalu lintas.


“ODOL artinya ada dua kondisi yaitu over dimensi, artinya ada perubahan atau penambahan dimensi kendaraan agar bisa memuat lebih banyak barang, selanjutnya overloading yaitu kargo yang berlebihan dari standar daya muat kendaraan,” ucap Jusri Pulubuhu, Founder & Lead Instructor JDDC kepada OTOMOTIF1 , Jumat (13/6/2025.

Istilah overdimensional sendiri Merujuk pada suatu kondisi di mana dimensi pengangkut sebuah kendaraan tidak sesuai standar produksi pabrik. Kondisi over dimensi biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi.


Bahasa Indonesia:

“Kalau bus ODOL, misal memuat penumpang lebih dari ketentuan termasuk berisiko, tapi dampak bahayanya jauh lebih tinggi pada truk, karena selisih bobot muatan akan jauh lebih besar,” tambahnya.

Jadi, kendaraan dapat disebut ODOL bila unit tersebut mengalami perubahan dimensi menjadi lebih besar, atau melebihi batas daya muat yang telah ditetapkan.

 

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya