OTOMOTIF1.com - Saat berkendara dalam kondisi hujan, jarak pandang yang berkurang sering kali membuat pengemudi menyalakan lampu hazard dengan tujuan membantu visibilitas pengendara di belakangnya. Namun, kebiasaan ini keliru dan justru berbahaya, dalam Pasal 121 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, bahwa lampu hazard hanya diperbolehkan dinyalakan dalam kondisi darurat.
“Lampu hazard memiliki fungsi utama sebagai penanda kondisi darurat, seperti ketika kendaraan mengalami mogok atau berhenti di bahu jalan akibat masalah teknis. Penggunaan lampu ini harusnya sesuai dengan fungsinya, bukan saat hujan deras atau berkendara dalam kondisi normal. Penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai, seperti saat hujan deras, justru dapat mengganggu visibilitas pengendara lain” jelas Apriyanto Yuwono selaku National Sales Manager (PCR) Passenger Car Radial Hankook Tire Sales Indonesia.

Hankook Tire, perusahaan ban global terkemuka, menjelaskan alasan mengapa sebaiknya pengemudi tidak menyalakan lampu hazard saat berkendara dalam kondisi hujan:
Pertama, membingungkan pengendara lain. Lampu hazard yang menyala memberi sinyal bahwa kendaraan Anda sedang berhenti atau dalam keadaan darurat. Saat Anda tetap bergerak dengan lampu hazard menyala, pengendara di belakang dapat salah memahami situasi, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Keadaan ini akan membuat pengguna jalan lain tidak mampu memperhitungkan posisi mobil kamu dan salah melakukan antisipasi.
