New York akan mewajibkan pemasangan alat pembatas kecepatan bagi pengemudi yang mendapat minimal 16 tilang dalam setahun. Program percontohan dimulai di New York City.
New York resmi mewajibkan pemasangan alat pembatas kecepatan bagi pengemudi yang kerap melanggar batas kecepatan.
Gubernur Kathy Hochul telah menandatangani undang-undang yang menargetkan para pengemudi super ngebut di New York City.
>>> Toblerone Ikut-ikutan Ledek Desain Ferrari Luce yang Dianggap Kurang Tajam
Program percontohan ini mewajibkan pemasangan perangkat Intelligent Speed Assistance (ISA) pada kendaraan pelanggar berat. Alat ini akan membatasi kecepatan kendaraan agar tidak melebihi batas yang ditentukan.
Kriteria dan Sanksi
Pengemudi harus mengumpulkan setidaknya 16 tilang dalam satu tahun sebelum dipaksa memasang perangkat tersebut. Jika tidak mematuhi, mereka akan didenda antara $1.500 hingga $2.500.
Selain denda, registrasi kendaraan mereka bisa ditangguhkan. Program ini diharapkan dapat mengurangi kecelakaan dan membuat jalan lebih aman.
>>> Ford Raup Keuntungan dari Bisnis Baterai yang Gagal untuk EV
Pemerintah negara bagian juga akan memungkinkan kota lain untuk ikut serta dalam program ini. Kemungkinan, hanya kota dengan populasi lebih dari satu juta jiwa yang bisa bergabung.
Perluasan Pengawasan dan Penurunan Biaya Asuransi
Undang-undang ini juga memperluas penggunaan sistem penegakan kecepatan otomatis di zona kerja. Kamera kecepatan akan dipasang di lebih banyak zona kerja di seluruh negara bagian.
Selain itu, pihak berwenang akan menargetkan pengemudi yang tidak berhenti untuk bus sekolah. Program kamera stop-arm akan membantu memproses tilang bagi pengemudi yang melanggar.
