OTOMOTIF1.com - Duh Tilang Emisi Kembali Dibatalkan, Gimana Nasib Pengendara yang Sudah Kena Tilang?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dianggap kurang profesional dalam mengimplementasikan sanksi tilang terkait uji emisi kendaraan bermotor. Ini terjadi karena aturan tersebut telah dua kali ditangguhkan karena dianggap memiliki berbagai kendala.
Alasan utamanya adalah bahwa sanksi tilang tersebut dinilai memberatkan para pengendara.
Pertama kali, tilang terkait uji emisi dibatalkan setelah razia pada awal September 2023.
Kedua kalinya, pembatalan dilakukan setelah tilang dilaksanakan pada pekan pertama November 2023.
Bagaimana dengan pengendara yang telah ditilang sebelumnya? Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait hal ini.
Menurutnya, bagi masyarakat yang sudah ditilang pada 1 November kemarin, sanksi tersebut tetap berlaku.
Namun, penghapusan sanksi tilang terkait uji emisi diberhentikan karena hasil evaluasi pelaksanaan tilang sebelumnya.
Setelah evaluasi, terungkap bahwa masih banyak masyarakat yang membutuhkan sosialisasi lebih lanjut dan pemahaman mengenai pentingnya uji emisi.
Oleh karena itu, sanksi tilang kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi kini dihapus, dan kepolisian akan memberikan himbauan kepada pelanggaran yang masih terjadi.
Selanjutnya, kepolisian dan pihak terkait akan mengadakan uji emisi di beberapa titik di Ibukota.
Namun, fokus utamanya adalah memberikan sosialisasi kepada para pengendara.
