Pemekaran daerah merujuk pada tindakan pemisahan wilayah provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua atau lebih entitas wilayah yang baru terbentuk.
Di Indonesia, regulasi terkini yang mengatur mengenai pemekaran daerah adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peningkatan frekuensi pemekaran daerah di Indonesia terjadi setelah diberlakukannya sistem otonomi daerah, dengan tujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengelola wilayahnya secara optimal.
Sebagai respons terhadap diberlakukannya otonomi daerah, beberapa wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) turut serta aktif dalam melakukan pemekaran.
Langkah signifikan dalam konteks ini adalah pembentukan dua provinsi baru, yakni Provinsi Flores dan Provinsi Sumba, yang merupakan hasil dari pemekaran wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Inisiatif pemekaran wilayah NTT ini dianggap sebagai langkah strategis dalam mendukung percepatan pembangunan di tingkat lokal.
Lanjutan,
