sunbanner

Jika UMK Naik 15 Persen di Provinsi DIY, Maka Segini Kisaran Gaji Karyawan Selama Sebulan: Sleman vs Bantul Bedanya Berapa Nih?

Jika UMK Naik 15 Persen di Provinsi DIY, Maka Segini Kisaran Gaji Karyawan Selama Sebulan: Sleman vs Bantul Bedanya Berapa Nih?

dompet -emil-kalibrado/unplash-

Jika UMK Naik 15 Persen di Provinsi DIY, Maka Segini Kisaran Gaji Karyawan Selama Sebulan: Sleman vs Bantul Bedanya Berapa Nih?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini mengumumkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 akan mengalami peningkatan persentase.




Meskipun besaran kenaikan belum dipastikan, berbagai spekulasi muncul, mulai dari 5 persen hingga 15 persen.

Asosiasi buruh di seluruh Indonesia, termasuk DIY, merespons dengan mengajukan permintaan kenaikan UMK sebesar 15 persen.

Namun, kemnaker harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebelum mengambil keputusan.


Pengumuman resmi terkait kenaikan UMK diperkirakan akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2023.

Baca juga: Tambang Batu Bara Terbesar di Kalsel Ini Disulap Jadi Bangunan Ini Usai Buat Kerugian Negara hingga Rp 1,5 Milliar, Sayang Banget! Padahal...

Baca juga: Muara Teweh Segera Diangkat jadi Kota Besar Gantikan Barito Utara oleh Kalimantan Tengah, Dampak dari Pembangunan Bandara Kunci Konektivitas Bagi Sektor Pertanian

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

Mobil Listrik AION UT Resmi Meluncur ke Konsumen, Ini Harga dan Fiturnya

GAC Indonesia Mulai Kirim AION UT ke Konsumen, Wujud Komitmen Hadirkan Mobil Listrik Andal Buatan Lokal

DCVI Dukung Pendidikan Vokasi Lewat Donasi Mesin Bus dan Workshop di SMK Angkasa 1 Jakarta

Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan untuk Cetak Generasi Otomotif Masa Depan

Plaza Harley-Davidson of Surabaya Jadi Rumah Baru Bagi Pecinta Motor Legendaris

Plaza Group Resmi Jadi Mitra Harley-Davidson untuk Jawa Timur