Ukuran teks
Dalam Pasal 5 perjanjian tersebut, 500 cacah tanah diserahkan kepada Kasunanan Surakarta, termasuk wilayah Bawen, Kota Gede, dan Imogiri.
Pengetahuan tentang sejarah ini penting bagi masyarakat Jawa Tengah sebagai pengetahuan yang bermanfaat. Demikianlah kisah pelepasan dua kabupaten di Jawa Tengah untuk bergabung dengan provinsi baru.***
