Ukuran teks
Pemekaran wilayah tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang No 10 Tahun 2002, yang kemudian membentuk Kabupaten Parigi Moutong sebagai daerah baru.
Ternyata, Kabupaten Parigi Moutong sudah dihuni oleh sekitar 446,71 ribu jiwa pada tahun 2022, menunjukkan tingkat pemukiman yang cukup padat di daerah tersebut.
Hal ini mencerminkan pertumbuhan populasi yang pesat dan potensi serta dinamika sosial ekonomi yang terjadi di wilayah Sulawesi Tengah.
Dengan demikian, kabupaten baru hasil pemekaran wilayah di Sulawesi Tengah bukan hanya menandai perluasan administratif, tetapi juga mewakili pusat kehidupan masyarakat yang memiliki dampak yang signifikan dalam perkembangan dan transformasi daerah di Sulawesi Selatan.***
