Dealer Polestar di New Jersey menuntut ganti rugi Rp400 miliar, menuding Polestar sengaja memanipulasi larangan penjualan di AS untuk keluar pasar.
Seorang dealer Polestar di New Jersey, Prestige Imports, menggugat Polestar dengan tuntutan ganti rugi minimal Rp400 miliar.
Gugatan itu menuduh Polestar telah merencanakan kepergiannya dari pasar Amerika Serikat jauh sebelum larangan resmi diberlakukan.
Pada Juni lalu, Departemen Perdagangan AS menolak izin Polestar untuk menjual kendaraan model tahun 2027 dan seterusnya.
Keputusan itu dianggap sebagai akhir dari penjualan Polestar di Amerika Serikat.
Polestar menyatakan akan menjual sisa inventaris dan tetap memberikan layanan, tetapi tidak akan ada mobil baru.
Tuduhan Dealer
Prestige Imports, yang memiliki beberapa lokasi, menyebut bahwa semua ini bukan kejutan yang tak terhindarkan.
Mereka mengklaim Polestar menghabiskan dua tahun merencanakan kepergian dari AS dan memanipulasi pemerintah untuk mendapatkan larangan.
Polestar juga disebut menolak otorisasi yang sama seperti yang diperoleh Volvo, dan tidak mengajukan banding setelah penolakan.
Gugatan juga menyebut Polestar terus mendorong dealer untuk berinvestasi sambil bersiap mundur.
Pada awal 2025, CEO Polestar dikabarkan mengatakan kepada dealer bahwa merek akan memasuki tahun terbaiknya dan merancang Polestar 7 untuk pembeli Amerika.
Hingga Februari 2026, seorang eksekutif Polestar diduga menyetujui ekspansi Bergen County selama beberapa tahun terkait peluncuran Polestar 7 pada 2028.
Komentar Senator
Kasus ini juga mengutip pernyataan Senator Bernie Moreno, mantan dealer mobil, yang menilai Polestar punya opsi lain.
"Polestar dihancurkan oleh Polestar sendiri, bukan oleh pemerintah AS," kata Moreno kepada CBT News pada Juli.
Ia mengatakan Volvo memenuhi daftar persyaratan pemerintah yang ketat, sementara Polestar memilih tidak mengikuti jalur yang sama.
Moreno juga mengklaim Polestar merugi hingga Rp560 juta hingga Rp650 juta untuk setiap mobil yang dijual di AS.
Polestar dilaporkan mengirim surat force majeure kepada Prestige pada awal Juli, dengan alasan pembatasan pemerintah di luar kendali mereka.
Prestige menuntut pemutusan waralaba secara konstruktif, dengan alasan Polestar gagal memberi pemberitahuan 60 hari atau menetapkan 'alasan yang baik'.
Hukum New Jersey umumnya mengharuskan kedua hal tersebut, dan undang-undang waralaba negara bagian itu tidak ramah bagi produsen yang ingin keluar cepat.
Polestar menolak berkomentar tentang kasus ini.
Prestige menginginkan ganti rugi, nilai pasar wajar waralaba, dan dukungan suku cadang serta garansi selama lima tahun.
Jika kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, pengadilan yang akan memutuskan siapa yang benar.
