Ukuran teks
Perubahan signifikan terjadi pada tanggal 10 Agustus 2007, ketika Kabupaten Tapanuli Selatan resmi dimekarkan.
Seiring pemekaran ini, wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan berkurang menjadi 4.201 km².
Langkah ini dilakukan sesuai dengan UU No 38 Tahun 2007 yang memutuskan pemecahan tersebut, membentuk Kabupaten Padang Lawas.
Menariknya, Kabupaten Padang Lawas ternyata memiliki kontribusi signifikan terhadap luas wilayah provinsi, mencapai 5,4% atau setara dengan 3.914,4 km².
