OTOMOTIF1.com

Merawat Keselamatan Selama Mudik Lebaran

Merawat Keselamatan Selama Mudik Lebaran
Suasana mudik lebaran di stasiun Gambir Jakarta • sny-otomotif1.com
Ukuran teks

Perlu koordinasi dan kesepakatan para penyelenggara program mudik gratis instansi pemerintah, perusahaan swasta dan BUMN. Mudik gratis bukan lagi program pencitraan, namun program dalam upaya membantu warga beralih dari mudik menggunakan sepeda motor ke angkutan umum.

Waspada mudik motor

Menjelang musim mudik Lebaran tahun ini, pemerintah perlu memperhatikan para pemudik yang akan menggunakan sepeda motor.

Para pemudik yang akan menggunakan sepeda motor perlu lebih diperhatikan. Pemerintah mesti lebih gencar lagi mengampanyekan para pengguna sepeda motor agar mengikuti program mudik massal. Dengan demikian, tingkat kecelakaan bisa ditekan.

Penggunaan sepeda motor saat mudik rawan, apalagi masih banyak yang membawa istri dan anak saat bersepeda motor di masa mudik tahun lalu Pasal 106 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Jika melanggar, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum Rp 250.000 (pasal 292).

Karena itu, para pemudik dengan sepeda motor harus dilarang membawa barang berlebihan dan anak-anak. Begitu pula pemudik yang menggunakan truk atau mobil pikap semestinya dilarang.

Sebab, meski diberi pelindung seperti terpal pada bagian atas, truk dan pikap hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, bukan orang.

Halaman 4 dari 7: 1 2 3 4 5 6 7

Update Terbaru

Lihat semua