
Tjahjono, menjelaskan bahwa India dipilih sebagai acuan karena memiliki karakteristik yang serupa dengan Indonesia dalam beberapa variabel kunci. Faktor-faktor tersebut meliputi kepadatan lalu lintas, jenis infrastruktur jalan, tingkat kesadaran berkendara, dan jumlah kendaraan roda dua. Dengan pendekatan ini, diharapkan proyeksi dapat memberikan
gambaran yang lebih akurat mengenai potensi pengurangan kecelakaan akibat penggunaan fitur ABS.
Simulasi POLAR UI menunjukkan adanya manfaat yang signifikan dari penggunaan ABS di sepeda motor untuk mengurangi potensi kecelakaan motor dari berbagai jenis kecelakaan seperti tabrakan belakang, menabrak pejalan kaki, menabrak kendaraan dari lalu lintas yang datang, serta kecelakaan saat mendahului.
Pada kecelakaan tabrak belakang, penggunaan pengereman ABS diperkirakan mampu mengurangi hingga 38 persen kecelakaan.
“Penyematan ABS akan membuat kendaraan mengalami pengereman dengan lebih stabil,” kata dia.
Melalui hasil kajian ini, pemerintah didorong untuk melakukan revisi pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, atau mengusulkan ketentuan spesifik terkait ABS pada peraturan tingkat menteri sebagai langkah awal penerapan teknologi ABS pada sepeda motor di Indonesia.
Upaya ini diharapkan dapat mendukung penurunan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor.

||
Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi dari Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, Jumardi menyampaikan bahwa PP seharusnya berisi aturan yang bersifat umum, sementara aturan yang bersifat teknis seperti kebijakan penggunaan teknologi pengereman pada sepeda motor diatur dalam Peraturan Menteri.
