Ukuran teks
Kabar kebangkrutan ini menjadi sorotan utama setelah pabrik tersebut meninggalkan utang sekitar Rp32 miliar.
Detil utang tersebut mencakup uang penghargaan senilai Rp4,669 miliar dan uang penggantian rumah senilai Rp4,222 miliar.
Selain itu, terdapat utang dari pembayaran kontrak di Wilayah Kecamatan Semila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Penting untuk dicatat bahwa PT. Ichtiar Gusti Budi (IGP) menggunakan modal asing melalui Penanaman Modal Asing (PMA).
Terkait utang ini, bupati setempat memberikan peringatan bahwa pabrik harus segera melunasi kewajibannya, termasuk hak-hak karyawan, pajak, dan iuran.
