Ukuran teks
Batas Usia Pensiun PNS di BKN 2023
BKN telah mengkategorikan PNS ke dalam tiga kelompok batas usia pensiun yang berbeda.
Pertama, PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan memiliki batas usia pensiun hingga 58 tahun.
Kedua, PNS yang menjabat sebagai ahli madya memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun. Terakhir, PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama dapat bekerja hingga usia 65 tahun.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada PNS, terutama yang memiliki jabatan fungsional tertentu, untuk tetap berkontribusi dalam dunia kerja lebih lama.
