Tidak hanya itu, nilai tambahan kontrak supervisi untuk bendungan terbesar di Sulawesi Selatan ini juga mencapai Rp37,5 miliar, dengan penyedia jasa berasal dari PT. Mettana, PT. Timor Konsultan, dan PT. Rayakonsult (Joint Operation).
Selama tahapan pembangunan, Bendungan Paselloreng menghadapi beberapa kontroversi terkait dengan masalah ganti rugi lahan yang belum terselesaikan sejak bulan Juli 2015.
Bendungan terbesar di Sulawesi Selatan ini juga tercatat memiliki beban hutang yang signifikan, diduga karena adanya keterlibatan beberapa pihak dalam kasus tindak pidana korupsi.
Pada tahun 2019, pemerintah berhasil menyelesaikan seluruh kewajiban terkait pembangunan Bendungan Paselloreng, menjawab segala kontroversi dan menetapkan kepastian bagi masyarakat terkait proyek bendungan terbesar di Sulawesi Selatan tersebut.***
