Pemda yang mendapatkan dana bagi hasil, dapat menyisihkan sebagian APBD untuk memberikan perhatian pada kebutuhan warganya bermobilitas menggunakan angkutan umum.
Sekarang sudah ada PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 25, menyebutkan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Masyarakat Maluku Masih Membutuhkan Transportasi Umum Yang Layak|sny/otomotif1.com|Wibz/oto1
Saatnya lebih memperhatikan layanan bus perintis di daerah 3TP (Terdepan, Tertinggal, Terluar dan Perbatasan) agar kesenjangan layanan transportasi umum tidak semakin melebar. Menambah jaringan dan memperluas layanan jaringan bus perintis dapat dilakukan.
Serta menambah anggaran operasional. Untuk operasional Bus Perintis di Provinsi Maluku tahun 2023 mendapat bantuan anggaran sebesar Rp 8.248.631.780,00.
Anggaran keseluruhan operasi bus perintis seluruh Indonesia sekitar Rp 177,42 miliar (327 rute). Bandingkan dengan dengan PSO KRL Jabodetabek sebesar Rp 1,6 triliun.
[Sumber: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemeberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat]
***
