OTOMOTIF1.com

Pemeritah Melalui Menkeu Bebaskan Pajak Barang Mewah untuk Mobil Listrik

Pemeritah Melalui Menkeu Bebaskan Pajak Barang Mewah untuk Mobil Listrik
Ukuran teks

OTOMOTIF1.com – Kabar gembira untuk anda yang ingin memiliki mobil listrik, pasalnya baru-baru ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui rilis resminya, kembali memberikan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik. Dalam regulasi awal, PPnBm mobil listrik semula 15%, pada 2024 kembali ditetapkan 0%.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang meneken beleid tersebut per 15 Februari 2024.

Dalam beleid itu, pemerintah memberikan insentif berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu.

Selain itu juga untuk penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan bahwa pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik.

Dwi juga menyampaikan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dirinya memberikan contoh, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp30 miliar pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11% (Rp3,3 miliar) dan PPnBM 15% (Rp4,5 miliar).

Halaman 1 dari 2: 1 2

Update Terbaru

Lihat semua