“Dengan demikian, PT. Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp3.300.000.000. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT. Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp7,8 miliar,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/2/2024).
Adapun, insentif ini bukanlah barang baru. Pemerintah sebelumnya sudah rutin memberikan insentif kendaraan listrik ini sejak 2021.
Mengacu Laporan Belanja Perpajakan 2022, estimasi belanja pajak untuk PPnBM mobil listrik senilai Rp390 miliar sepanjang 2022.
Sementara itu, untuk proyeksi penyaluran insentif PPnBM 0% dengan asumsi produksi mobil listrik periode 2023-2025, diperkirakan akan meningkat menjadi Rp1,2 triliun pada 2023. Seiring dengan penambahan jumlah mobil listrik tersebut, DJP memproyeksikan penyaluran insentif akan meningkat tiga kali lipat pada 2024 menjadi Rp3,6 triliun, dan 3,96 triliun pada 2025.
