sunbanner

Jangan Lawan Arus Lagi! Aturan Baru Muncul, SIM Bakal Dicabut Kalau Langgar Aturan Ini

Jangan Lawan Arus Lagi! Aturan Baru Muncul, SIM Bakal Dicabut Kalau Langgar Aturan Ini

Lawan Arus--

OTOMOTIF1.com - Jangan Lawan Arus Lagi! Aturan Baru Muncul, SIM Bakal Dicabut Kalau Langgar Aturan Ini

Polri telah merilis aturan baru mengenai sistem tilang berdasarkan poin. Jika total poin pelanggaran mencapai ambang batas, maka Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dicabut.




Aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM, yang telah diundangkan pada tanggal 19 Februari 2021.

Meskipun telah ditandatangani oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, regulasi tersebut masih dalam proses penyempurnaan.

Saat ini, pihak kepolisian sedang mempersiapkan detil pendukung dari aturan pencabutan SIM ini dan kemungkinan akan segera diterapkan.


Beberapa detil pendukung tersebut meliputi keuntungan bagi masyarakat, prosedur pelaksanaan, evaluasi efektivitas, dan potensi hambatan saat implementasi.

 "Polri telah menetapkan sistem poin tilang untuk setiap pelanggaran lalu lintas. Poin tersebut tidak hanya diterapkan untuk pelanggaran biasa, tetapi juga untuk kasus kecelakaan seperti tabrak lari dan melawan arus," jelas Kombes Pol Indra Jafar, selaku Kasubdit Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri.

Indra Jafar menambahkan, "Sosialisasi sudah dilakukan melalui Korlantas Polri dan Direktorat Lalu Lintas Polda. Tinggal menunggu pelaksanaannya."

Daftar poin kecelakaan

Pengenaan poin terhadap kasus kecelakaan lalu lintas tertera pada pasal 310 hingga 312 sebagai berikut:

5 poin

Pasal 310 ayat (1) dan (2): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, atau menimbulkan dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan atau barang.

Pasal 311 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

10 poin

Pasal 311 ayat (2) dan (3): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang atau mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan.

Pasal 312: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dan terlibat Kecelakaan Lalu Lintas lalu dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

12 poin

Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4): Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.

Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya

Wuling ABC Stories Raih Marketeers Youth Choice Award 2026 - Favorit Gen Z

Wuling ABC Stories meraih Marketeers Youth Choice Award 2026 dalam kategori Electric Car berdasarkan survei Gen Z Indonesia. Lini mobil listrik Air ev, BinguoEV, dan Cloud EV semakin menguatkan posisi Wuling sebagai pilihan inovatif dan relevan.

The Doctor Hadir! Valentino Rossi Perdana Berada Di Perdana Mandalika International Circuit

Legenda MotoGP™ Valentino Rossi untuk pertama kalinya mengaspal di Pertamina Mandalika International Circuit pada 29–30 Januari 2026 saat memantau program Pertamina Enduro VR46 Riders Academy. Kedatangannya jadi sejarah baru industri motorsport Indonesia!

Suzuki Indonesia Perkuat Industri Otomotif Nasional, Penjualan Produk Lokal Capai 88%

PT Suzuki Indomobil Sales tutup tahun 2025 dengan penjualan lebih dari 64.000 unit mobil, di mana 88% merupakan produk hasil produksi dalam negeri. New Carry dan New XL7 menjadi model unggulan yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Indonesia.

Targetkan Transaksi Rp8 Triliun, IIMS 2026 Hadirkan Lebih dari 180 Brand Otomotif

Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 akan digelar pada 5-15 Februari 2026 di JIExpo Kemayoran Jakarta dengan area seluas 156.170 sqm, lebih dari 180 brand peserta, dan target transaksi lebih dari Rp8 triliun. Hadirkan program baru seperti IIMS Sportainment, Edutainment, dan IIMS Padel Tournament yang menjadi yang pertama di pameran otomotif Indonesia.

ID. Buzz BOZZ White Signature Edition Hadir dengan Desain Elegan untuk Profesional Urban Indonesia

Volkswagen Indonesia resmi meluncurkan ID. Buzz BOZZ White Signature Edition, mobil listrik premium dengan konsep quiet luxury dan desain dual-tone. Dilengkapi fitur wellness dan jarak tempuh hingga 573 km. Temukan detailnya!

Diler BMW Astra Mampang Resmi Beroperasi, Usung Konsep Retail.Next Terbaru

BMW Group Indonesia dan BMW Astra resmi meresmikan diler baru BMW Astra Mampang di Jakarta Selatan, yang mengusung konsep Retail.Next. Fasilitas ini menghadirkan pengalaman premium dengan sentuhan digitalisasi dan keberlanjutan, menjadi pilihan utama bagi pelanggan BMW di wilayah tersebut.

Nico Hülkenberg dan Gabriel Bortoleto Akan Mengemudikan Audi R26 di Formula 1 2026

Audi Revolut F1 Team resmi memperkenalkan Audi R26, mobil F1 pertamanya, dalam peluncuran global di Kraftwerk Berlin. Hadir dengan livery khas dan pembalap berpengalaman, mobil ini siap menghadapi regulasi baru 2026 dengan filosofi Vorsprung durch Technik. Temukan detailnya!

Geely Indonesia Resmi Mengumumkan Harga OTR EX2, Mulai Rp229,9 Juta

Geely EX2, crossover SUV listrik terlaris di Tiongkok, resmi hadir di Indonesia dengan harga spesial mulai Rp229,9 juta. Dilengkapi fitur canggih, jangkauan hingga 395 km, dan penyesuaian untuk kondisi jalan lokal.