Jelas, hal itu memberatkan bagi Perum Damri lantaran penumpangnya bukan kelompok masyarakat mampu. Akhirnya hal itu berdampak pada pengeluaran yang harus ditanggung masyarakat.
Untuk daerah seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur, semestinya kebijakan itu tidak diterapkan.
Angkutan Jalan Perintis di perbatasan
Berdasarkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, sudah membangun 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Tujuh Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan, yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Badau (Prov. Kalimantan Barat), PLBN Motaain, PLBN Wini, PLBN Motamasin (Prov. Nusa Tenggara Timur) dan PLBN Skow (Prov. Papua).
Sementara berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pambangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang Dikawasan Perbatasan, yaitu PLBN Serasan (Prov. Kepulauan Riau), PLBN Jago Babang (Prov. Kalimantan Barat), PLBN Sei Nyamuk, PLBN Labang, PLBN Long Nawan (Prov. Kalimantan Utara), PLBN Napan (Prov. Nusa Tenggara Timur), PLBN Sota dan PLBN Yatekun (Prov. Papua Selatan).
Layanan angkutan jalan perintis di perbatasan hanya terdapat di lintasan PLBN Aruk – Sambas, PLBN Skow – Jayapura dan PLBN Sota – Merauke.

Wajah transportasi Angkutan Perintis yang tidak tersentuh pembangunan jalan yang layak oleh pemerintah di Kabupaten Merauke, Papua |sny-otomotif1.com|Foto: Dok. Wibz
