OTOMOTIF1.com

Miris! Pemerintah Masih Abaikan Angkutan Jalan Perintis

Miris! Pemerintah Masih Abaikan Angkutan Jalan Perintis
Angkutan Jalan Perintis masih menjadi urat nadi perekonomian bagi masyarakat daerah hingga di pedalaman • sny-otomotif1.com
Ukuran teks

Angkutan jalan perintis diatur dalam PM Perhubungan Nomor 73 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Subsidi Angklutan Jalan Perintis.


Angkutan Perintis terpaksa harus melintasi medan jalan yang berat|sny-otomotif1.com|Foto: Dok. Wibz

Persebaran jumlah penduduk yang tidak merata menyebabkan adanya beberapa daerah yang terisolir dari daerah lainnya.

Kondisi tersebut membutuhkan Angkutan dan aksesibilitas untuk dapat menjangkau daerah-daerah lain guna menunjang aktivitas dan mobilitas masyarakat setempat sehingga dapat memacu perkembangan perekonomian daerah terpencil yang lebih maju.

Pemberian Subsidi Angkutan Jalan Perintis merupakan perwujudan kehadiran Pemerintah terhadap konektivitas wilayah terisolir dengan memberikan pelayanan Angkutan Umum yang terjangkau (Direktur Angkutan Jalan, 2024).

Trayek Angkutan Jalan Perintis yang telah ditetapkan berlaku paling lama lima tahun dan dilakukan evaluasi setiap satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal.


Transportasi Angkutan Perintis melintasi infrastruktur jalan yang tidak tersentuh pembangunan|sny-otomotif1.com|Foto: Dok. Wibz

Evaluasi terhadap Trayek Angkutan Jalan Perintis meliputi rute trayek; jarak trayek; faktor muat pada masing-masing trayek; jumlah kendaraan; jumlah frekuensi perjalanan; kondisi prasarana jalan yang dilalui; kondisi pelayanan angkutan pada trayek tersebut; dampak sosial ekonomi pada rute trayek yang dilalui; kondisi kendaraan; kesesuaian jadwal; dan tingkat keselamatan.

Pelaksanaan angkutan jalan perintis tahun 2024 sebanyak 318 trayek dilaksanakan di 35 provinsi (kecuali Prov. Daerah Khusus Jakarta, Prov. DI Yogyakarta dan Prov. Papua Pegunungan).

Halaman 2 dari 7: 1 2 3 4 5 6 7

Update Terbaru

Lihat semua