Pengadilan Niaga Batalkan Merek Tekipo, Tegaskan Perlindungan Hukum Tekiro
Merek Tekiro Menang Gugatan, Industri Perkakas Otomotif Dapat Kepastian Hukum-sny-otomotif1.com-Foto: Dok. SonnyWibz
Otomotif1.com — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi mengabulkan gugatan pembatalan merek Tekipo karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Tekiro.
Putusan ini mempertegas perlindungan hukum terhadap merek nasional yang telah digunakan dan terdaftar lebih dahulu, khususnya di sektor peralatan otomotif dan bengkel.
Majelis hakim menilai kemiripan antara Tekipo dan Tekiro berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat serta bertentangan dengan prinsip perlindungan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.

Product All Brand Tekiro|sny-otomotif1.com|Foto: Dok. Wibz
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi Tekiro sebagai merek yang sah dan terlindungi hukum.
Tekiro sebagai Merek Perkakas Otomotif Nasional
Sebagai merek perkakas otomotif dan peralatan bengkel, Tekiro telah lama dikenal di kalangan mekanik profesional, bengkel umum, hingga penggemar otomotif.
Produk Tekiro mencakup beragam hand tools dan workshop tools, seperti kunci soket, kunci momen, obeng presisi, tang, hingga peralatan pendukung servis kendaraan yang dirancang untuk kebutuhan teknis otomotif.
Keberadaan merek yang jelas dan terlindungi hukum menjadi aspek penting dalam industri otomotif aftermarket, karena berkaitan langsung dengan keamanan kerja, kualitas alat, dan kepercayaan konsumen.
Oscar Andrew Sutjiadi, Direktur PT Altama Surya Anugerah, menyambut positif putusan pengadilan tersebut.
“Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan itikad baik. Tekiro tetap dan akan terus menjadi merek nasional Indonesia,” ujarnya.
Imbauan bagi Konsumen dan Pelaku Usaha Otomotif
Sehubungan dengan putusan ini, manajemen PT Altama Surya Anugerah mengimbau seluruh mitra usaha, distributor, pemilik bengkel, serta konsumen otomotif untuk tetap menggunakan dan merujuk pada produk Tekiro yang sah dan terlindungi hukum, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ekosistem industri otomotif yang sehat, terutama di sektor aftermarket dan peralatan teknis, yang sangat bergantung pada reputasi dan kualitas merek.
Dari sisi hukum, H. Amris Pulungan, S.H., dari firma hukum Pulungan, Wiston & Partners selaku kuasa hukum penggugat, turut mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan merek.
“Kami mengimbau para mitra usaha dan masyarakat untuk selalu merujuk pada merek yang sah dan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Preseden Positif bagi Industri Otomotif Nasional
Putusan pembatalan merek Tekipo ini diharapkan menjadi preseden positif bagi dunia usaha otomotif di Indonesia. Perlindungan merek yang tegas dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, melindungi pelaku usaha beritikad baik, serta menciptakan iklim persaingan yang sehat di industri otomotif dan bengkel nasional. (*) [sny]

