Otomotif1.com — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi mengabulkan gugatan pembatalan merek Tekipo karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Tekiro.
Putusan ini mempertegas perlindungan hukum terhadap merek nasional yang telah digunakan dan terdaftar lebih dahulu, khususnya di sektor peralatan otomotif dan bengkel.
Majelis hakim menilai kemiripan antara Tekipo dan Tekiro berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat serta bertentangan dengan prinsip perlindungan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.

Product All Brand Tekiro|sny-otomotif1.com|Foto: Dok. Wibz
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi Tekiro sebagai merek yang sah dan terlindungi hukum.
Tekiro sebagai Merek Perkakas Otomotif Nasional
Sebagai merek perkakas otomotif dan peralatan bengkel, Tekiro telah lama dikenal di kalangan mekanik profesional, bengkel umum, hingga penggemar otomotif.
Produk Tekiro mencakup beragam hand tools dan workshop tools, seperti kunci soket, kunci momen, obeng presisi, tang, hingga peralatan pendukung servis kendaraan yang dirancang untuk kebutuhan teknis otomotif.
Keberadaan merek yang jelas dan terlindungi hukum menjadi aspek penting dalam industri otomotif aftermarket, karena berkaitan langsung dengan keamanan kerja, kualitas alat, dan kepercayaan konsumen.
Oscar Andrew Sutjiadi, Direktur PT Altama Surya Anugerah, menyambut positif putusan pengadilan tersebut.
“Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan itikad baik. Tekiro tetap dan akan terus menjadi merek nasional Indonesia,” ujarnya.
