Imbauan bagi Konsumen dan Pelaku Usaha Otomotif
Sehubungan dengan putusan ini, manajemen PT Altama Surya Anugerah mengimbau seluruh mitra usaha, distributor, pemilik bengkel, serta konsumen otomotif untuk tetap menggunakan dan merujuk pada produk Tekiro yang sah dan terlindungi hukum, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ekosistem industri otomotif yang sehat, terutama di sektor aftermarket dan peralatan teknis, yang sangat bergantung pada reputasi dan kualitas merek.
Dari sisi hukum, H. Amris Pulungan, S.H., dari firma hukum Pulungan, Wiston & Partners selaku kuasa hukum penggugat, turut mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan merek.
“Kami mengimbau para mitra usaha dan masyarakat untuk selalu merujuk pada merek yang sah dan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Preseden Positif bagi Industri Otomotif Nasional
Putusan pembatalan merek Tekipo ini diharapkan menjadi preseden positif bagi dunia usaha otomotif di Indonesia. Perlindungan merek yang tegas dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, melindungi pelaku usaha beritikad baik, serta menciptakan iklim persaingan yang sehat di industri otomotif dan bengkel nasional. (*) [sny]
