Waduh! Ternyata Ini Alasan Toyota Fortuner Ini Dihujat Warganet, Strobonya Bikin Greget

Waduh! Ternyata Ini Alasan Toyota Fortuner Ini Dihujat Warganet, Strobonya Bikin Greget

Strobo Toyota Fortuner --

OTOMOTIF1.com - Waduh! Ternyata Ini Alasan Toyota Fortuner Ini Dihujat Warganet, Strobonya Bikin Greget

Satu unit Toyota Fortuner menjadi sorotan netizen karena mengaktifkan lampu strobo yang tidak sesuai dengan fungsinya.


Kejadian tersebut diketahui melalui postingan akun Instagram @lowslow.indonesia yang diunggah pada Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Batas Usia Pensiun Bagi PNS BKN Kini Capai 65 Thun? Simak Undang-undang Rombak Pegawai Negeri Sipil

Baca juga: Honda Kelabakan, Marc Marquez Pindah Tim Tapi Johann Zarco Ngak Mau Jadi Pengganti


Mayoritas netizen menilai tindakan pengemudi Toyota Fortuner tersebut sebagai tindakan yang kurang pantas dan memerlukan perhatian dari pihak berwenang.

Penting untuk diingat bahwa penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi dapat berisiko karena dapat mengganggu dan menyilaukan pengendara lain.

Selain itu, lampu strobo sejatinya tidak diperbolehkan untuk kendaraan dengan pelat nomor pribadi, termasuk mobil-mobil yang digunakan oleh pejabat.

"Harusnya sih ada larangan penjualan lampu strobo, kayak gitu kok dijual secara bebas," kata @nature_quotes291.

"Yang begini mah biasanya OKB (Orang Kaya Baru), baru ngerasain punya Fortuner jadi norak," beber @ijoem_tralala.

"Baru kaya dan baru punya kenalan polisi kah maniez? Alay betul, enggak lagi kondisi konvoi pun," ujar @putra.aurinofsky.

Aturan Penggunaan Lampu Isyarat Mobil

Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan:

1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan mobil jenazah.

3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.

Sementara itu bagi pengendara yang memakai lampu isyarat ini dapat dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya

5.000+ SPK Geely EX2 Tercatat Nasional, Distribusi ke Medan hingga Makassar Dimulai

Geely Auto Indonesia melanjutkan regional handover Geely EX2 ke 9 kota luar Jabodetabek termasuk Medan, Bandung, Surabaya, dan Denpasar. Dengan lebih dari 5.000 SPK dan target kirim akhir April 2026, compact EV ini menawarkan jarak tempuh hingga 395 km serta fitur modern. Simak juga program after sales Lebaran!

Posko Lebaran Hino 2026 Beroperasi 17-26 Maret: Ini 18 Titik Layanan di Jawa & Sumatra

Posko Lebaran Hino 2026 beroperasi 17-26 Maret dengan 11 posko dan 7 bengkel siaga di jalur mudik Jawa-Sumatra, menyediakan layanan pengecekan kendaraan, konsultasi teknis, dan fasilitas bagi pengemudi untuk mendukung kelancaran operasional.

Jelang Mudik Lebaran 2026, Hino Perkuat Dukungan untuk Pengusaha Bus Jawa Tengah

Jelang mudik Lebaran 2026, Hino bersama dealer PT Duta Cemerlang Motors gelar Customer Bus Gathering di Semarang, memperkenalkan Hino Bus RM 280, program pembiayaan fleksibel, dan dukungan layanan untuk pengusaha bus di Jawa Tengah.

DUNLOP Hadirkan Posko Mudik 2026 dengan Layanan Lengkap & Kesempatan Liburan ke Bali

Posko Mudik DUNLOP 2026 beroperasi 14-20 Maret 2026 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek dengan layanan cek ban gratis, pengisian nitrogen, balancing, serta program spesial berhadiah liburan ke Bali dan cashback hingga 3 juta rupiah.

Kendaraan Listrik Komersial Wuling Mitra EV Diberikan untuk Layanan Kesehatan dan Sosial

Wuling Motors mendonasikan 2 unit Mitra EV Minibus untuk layanan sosial; satu untuk Dinas Kesehatan DKI Jakarta sebagai ambulans dan satu lagi untuk Kitabisa sebagai mobil layanan jenazah.

'Tenang Bersama Wuling' untuk Lebaran 2026: Hadirkan 6 Posko Mudik dan 45 Bengkel Siaga 

Menyambut Lebaran 2026, Wuling Motors luncurkan program 'Tenang Bersama Wuling' dengan Service Campaign, 6 Posko Mudik, Bengkel Siaga 24 jam, dan layanan darurat untuk pelanggan EV dan non-EV.

Serentak di 3 Kota Evalube Gelar "My Ramadan My Charity 2026", Berbagi Santunan ke Panti Asuhan

Evalube kembali gelar kegiatan tahunan "My Ramadan My Charity 2026" di Padang, Yogyakarta, dan Lombok. Program amal ini memberikan santunan pendidikan dan uang tunai ke panti asuhan, serta membagikan makanan buka puasa kepada mekanik bengkel.

Super DC Fast Charger 120 kW iGreen+ Hadir di Jalur Tol Jakarta–Cikampek

iGreen+ resmi operasikan fasilitas pengisian daya mobil listrik premium di Rest Area KM 57A Karawang. Dilengkapi Super DC Fast Charger 120 kW CCS2, ada promo tarif khusus dan bonus untuk pengguna BYD jelang mudik Lebaran 2026!

15 Tahun Astra Siaga Lebaran, Hadirkan Ribuan Teknisi di Jalur Mudik 2026

Astra Siaga Lebaran 2026 memasuki tahun ke-15 dengan layanan terpadu untuk kendaraan roda dua dan empat. Tersedia bengkel siaga, pos siaga, fasilitas kesehatan, serta kolaborasi dari berbagai perusahaan Grup Astra.