sunbanner

Waduh! Ternyata Ini Alasan Toyota Fortuner Ini Dihujat Warganet, Strobonya Bikin Greget

Waduh! Ternyata Ini Alasan Toyota Fortuner Ini Dihujat Warganet, Strobonya Bikin Greget

Strobo Toyota Fortuner --

OTOMOTIF1.com - Waduh! Ternyata Ini Alasan Toyota Fortuner Ini Dihujat Warganet, Strobonya Bikin Greget

Satu unit Toyota Fortuner menjadi sorotan netizen karena mengaktifkan lampu strobo yang tidak sesuai dengan fungsinya.




Kejadian tersebut diketahui melalui postingan akun Instagram @lowslow.indonesia yang diunggah pada Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Batas Usia Pensiun Bagi PNS BKN Kini Capai 65 Thun? Simak Undang-undang Rombak Pegawai Negeri Sipil

Baca juga: Honda Kelabakan, Marc Marquez Pindah Tim Tapi Johann Zarco Ngak Mau Jadi Pengganti


Mayoritas netizen menilai tindakan pengemudi Toyota Fortuner tersebut sebagai tindakan yang kurang pantas dan memerlukan perhatian dari pihak berwenang.

Penting untuk diingat bahwa penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi dapat berisiko karena dapat mengganggu dan menyilaukan pengendara lain.

Selain itu, lampu strobo sejatinya tidak diperbolehkan untuk kendaraan dengan pelat nomor pribadi, termasuk mobil-mobil yang digunakan oleh pejabat.

"Harusnya sih ada larangan penjualan lampu strobo, kayak gitu kok dijual secara bebas," kata @nature_quotes291.

"Yang begini mah biasanya OKB (Orang Kaya Baru), baru ngerasain punya Fortuner jadi norak," beber @ijoem_tralala.

"Baru kaya dan baru punya kenalan polisi kah maniez? Alay betul, enggak lagi kondisi konvoi pun," ujar @putra.aurinofsky.

Aturan Penggunaan Lampu Isyarat Mobil

Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan:

1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan mobil jenazah.

3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.

Sementara itu bagi pengendara yang memakai lampu isyarat ini dapat dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya

Wuling ABC Stories Raih Marketeers Youth Choice Award 2026 - Favorit Gen Z

Wuling ABC Stories meraih Marketeers Youth Choice Award 2026 dalam kategori Electric Car berdasarkan survei Gen Z Indonesia. Lini mobil listrik Air ev, BinguoEV, dan Cloud EV semakin menguatkan posisi Wuling sebagai pilihan inovatif dan relevan.

The Doctor Hadir! Valentino Rossi Perdana Berada Di Perdana Mandalika International Circuit

Legenda MotoGP™ Valentino Rossi untuk pertama kalinya mengaspal di Pertamina Mandalika International Circuit pada 29–30 Januari 2026 saat memantau program Pertamina Enduro VR46 Riders Academy. Kedatangannya jadi sejarah baru industri motorsport Indonesia!

Suzuki Indonesia Perkuat Industri Otomotif Nasional, Penjualan Produk Lokal Capai 88%

PT Suzuki Indomobil Sales tutup tahun 2025 dengan penjualan lebih dari 64.000 unit mobil, di mana 88% merupakan produk hasil produksi dalam negeri. New Carry dan New XL7 menjadi model unggulan yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Indonesia.

Targetkan Transaksi Rp8 Triliun, IIMS 2026 Hadirkan Lebih dari 180 Brand Otomotif

Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 akan digelar pada 5-15 Februari 2026 di JIExpo Kemayoran Jakarta dengan area seluas 156.170 sqm, lebih dari 180 brand peserta, dan target transaksi lebih dari Rp8 triliun. Hadirkan program baru seperti IIMS Sportainment, Edutainment, dan IIMS Padel Tournament yang menjadi yang pertama di pameran otomotif Indonesia.

ID. Buzz BOZZ White Signature Edition Hadir dengan Desain Elegan untuk Profesional Urban Indonesia

Volkswagen Indonesia resmi meluncurkan ID. Buzz BOZZ White Signature Edition, mobil listrik premium dengan konsep quiet luxury dan desain dual-tone. Dilengkapi fitur wellness dan jarak tempuh hingga 573 km. Temukan detailnya!

Diler BMW Astra Mampang Resmi Beroperasi, Usung Konsep Retail.Next Terbaru

BMW Group Indonesia dan BMW Astra resmi meresmikan diler baru BMW Astra Mampang di Jakarta Selatan, yang mengusung konsep Retail.Next. Fasilitas ini menghadirkan pengalaman premium dengan sentuhan digitalisasi dan keberlanjutan, menjadi pilihan utama bagi pelanggan BMW di wilayah tersebut.

Nico Hülkenberg dan Gabriel Bortoleto Akan Mengemudikan Audi R26 di Formula 1 2026

Audi Revolut F1 Team resmi memperkenalkan Audi R26, mobil F1 pertamanya, dalam peluncuran global di Kraftwerk Berlin. Hadir dengan livery khas dan pembalap berpengalaman, mobil ini siap menghadapi regulasi baru 2026 dengan filosofi Vorsprung durch Technik. Temukan detailnya!

Geely Indonesia Resmi Mengumumkan Harga OTR EX2, Mulai Rp229,9 Juta

Geely EX2, crossover SUV listrik terlaris di Tiongkok, resmi hadir di Indonesia dengan harga spesial mulai Rp229,9 juta. Dilengkapi fitur canggih, jangkauan hingga 395 km, dan penyesuaian untuk kondisi jalan lokal.