Ketentuan Pengajuan Ganti Rugi Tertimpa Pohon Tumbang
Anda bisa mengajukan permohonan ganti rugi perbaikan mobil yang tertimpa pohon tumbang
kepada pemerintah. Selain itu, Anda juga dapat mengajukan biaya pengobatan apabila ada
penumpang yang turut menjadi korban luka.
Sebelum mengajukan permohonan tersebut, berikut ini adalah ketentuan pemberian ganti
ruginya:
● Biaya kerusakan mobil mendapat santunan maksimal Rp25 juta per unit
● Korban jiwa meninggal dunia disebabkan tertimpa pohon tumbang memperoleh santunan maksimal Rp50 juta per orang
● Jika mengalami cacat tetap total atau sebagian, akan mendapat santunan maksimal
Rp25 juta per organ tubuh
● Korban luka yang membutuhkan pengobatan akan mendapat santunan maksimal Rp25
juta per orang.
Pentingnya Memiliki Asuransi Mobil
Sebagai pemilik kendaraan, Anda memang bisa mengajukan ganti rugi jika mobil tertimpa
pohon tumbang. Namun, lebih baik Anda memproteksi kendaraan dengan asuransi mobil
seperti All Risk atau komprehensif yang memberi perlindungan menyeluruh.
Dengan asuransi mobil komprehensif, kendaraan akan terlindungi dari berbagai risiko, termasuk
pohon tumbang. Meski telah ditanggung proteksi ini, Anda perlu memastikan ulang ke
perusahaan asuransi apakah kasus tersebut bisa ditanggung atau tidak.
