OTOMOTIF1.com

Waspadai Perlintasan Sebidang Saat Lakukan Mobilitas Akhir Tahun

Waspadai Perlintasan Sebidang Saat Lakukan Mobilitas Akhir Tahun
Waspadai Perlintasan Sebidang Saat Lakukan Mobilitas Akhir Tahun • sny/otomotif1.com

Berdasarkan hasil survey online Pergerakan Masyarakat pada Masa Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 rentang 26 Oktober – 2 November 2023 didapatkan fakta bahwa potensi pergerakan Nasional pada Nataru 2023/2024 sebesar 39,83 persen atau sebanyak 107,63 juta orang.

Ukuran teks


Sebuah kereta api saat akan melintasi perlintasan sebidang|sny/otomotif1.com|Wibz/oto1

Rawan di perlintasan sebidang

Kecelakaan maut di pelintasan sebidang terus berulang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyebutkan pemerintah atau pemda seharusnya menutup pelintasan sebidang yang tak berizin. Jika jalan nasional, wewenangnya ada di pemerintah pusat. Begitupun jalan provinsi dan kabupaten.

Pemerintah pusat dan daerah idealnya menutup pelintasan sebidang yang rawan kecelakaan. Namun, pemerintah juga bisa menyediakan jalan layang atau underpass agar pengendara tidak melintasi jalur itu lagi. Di sisi lain, pengguna jalan juga harus waspada.

UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi dan palang pintu kereta api tertutup.

Akhir-akhir ini banyak kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang pada malam hari. Dan lokasi berada di perdesaan. Pelintasan sebidang banyak bermunculan seiring meluasnya kawasan permukiman ke desa-desa. Dan kehidupan sudah 24 jam, tidak bisa lagi pintu perlintasan dijaga hanya pada jam tertentu saja.

Kalau malam tidak dijaga, sehingga pelintas kurang mengetahui, karena tidak mau memperhatikan keberadaan rambu dan marka. Sebaiknya perlintasan yang dijaga 24 jam, jika tidak ada penjaga sebaiknya jalur perlintasan sebidang itu ditutup dengan memasang palang penutup.

Berdasarkan data PT KAI (2023), data perlintasan sebidang berjumlah 3.693 lokasi yang terdiri dari perlintasan dijaga 1.598 lokasi (dijaga jalan jembatan 466 lokasi, dijaga operasi 490 lokasi, dijaga Dishub 291 lokasi, dijaga oleh masyarakat 351 lokasi. Sementara perlintasan tidak dijaga sebanyak 2.095 lokasi, terdiri dari resmi tidak dijaga 1.132 lokasi dan liar 963 lokasi.

Halaman 3 dari 5: 1 2 3 4 5

Update Terbaru

Lihat semua