Ukuran teks
Berdasarkan informasi dari pkmkotabarat.gorontalokota.go.id, pada tanggal 16 Februari 2001, Gorontalo secara resmi diakui sebagai provinsi yang ditetapkan berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2000 Pasal 7.
Dengan pemekaran wilayah, Sulawesi Utara berharap dapat mencapai pertumbuhan yang lebih merata dan pembangunan yang berkelanjutan di seluruh wilayahnya.
Pemekaran wilayah merupakan langkah strategis dalam memperkuat pemerintahan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.***
