otomotif1.com

Daftar UMP dan UMK Yogyakarta Tahun 2024: Benarkah Alami Kenaikan 10 Persen: Bantul jadi Tertinggi Kalahkan Sleman?

Daftar UMP dan UMK Yogyakarta Tahun 2024: Benarkah Alami Kenaikan 10 Persen: Bantul jadi Tertinggi Kalahkan Sleman?
uang • stevepb/pixabay
Ukuran teks

Berikut proyeksi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 di lima wilayah DIY jika mengalami kenaikan 10 persen:

5. Gunungkidul

UMK Gunungkidul pada tahun 2023 sebesar Rp2.049.266.

Dengan kenaikan 10 persen, diperkirakan UMK Gunungkidul tahun 2024 mencapai Rp2.254.129,6, menempati peringkat kelima.

4. Kulonprogo

UMK Kulonprogo pada tahun 2023 mencapai Rp2.050.447.

Dengan kenaikan 10 persen, UMK Kulonprogo pada tahun 2024 diproyeksikan mencapai Rp2.255.491,7, menduduki peringkat keempat.

3. Bantul

UMK Bantul pada tahun 2023 sebesar Rp2.066.439.

Jika mengalami kenaikan 10 persen, diperkirakan UMK Bantul pada tahun 2024 mencapai Rp2.273.083,9, menempati peringkat ketiga.

Halaman 2 dari 3: 1 2 3

Update Terbaru

Lihat semua