Ukuran teks
Keempat daerah ini dianggap sebagai daerah tertinggal di Sumatera Utara, sebuah status yang telah diakui oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Menariknya, keempat daerah tersebut terletak di sebuah pulau seluas 5.625 km2, dikelilingi oleh pulau-pulau kecil yang memberikan ciri khas tersendiri.
Meskipun memiliki potensi besar, hingga saat ini, mereka masih berada dalam bayang-bayang wacana pembentukan provinsi baru.
Salah satu wacana yang mencuat adalah pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, dengan ibukotanya berpotensi menjadi Kabupaten Nias.
