Wacana mengenai pemekaran wilayah Jember sebenarnya telah berlangsung sejak dua dekade yang lalu.

Ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar hukum bagi proses pemekaran tersebut.

Baca juga: Didirikan Pemerintah pada Tahun 1810! Pasar Legend di Tangerang Ternyata Tempat Asyik Buat Berburu Kuliner Menjelang Buka Puasa, Siap Ngabuburit Disini?

Baca juga: Bukan Kabar Burung Lagi? Banten Berencana Berdamai dengan Jawa Barat Setelah Kabar Pemisahan Menyebutkan Rencana Sunda Raya, Jakarta Tertarik Bergabung?

Rencananya, pemekaran akan membuat Jember terbagi menjadi dua bagian utama: kota Jember dan kabupaten Jember.

Kecamatan Ajung, bersama dengan wilayah administratif lain seperti Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang, akan bergabung dengan kota Jember.