OTOMOTIF1.com

Tertarik Lakukan Modifikasi Lampu Mobil? Waspada Bahaya Mengintai!

Tertarik Lakukan Modifikasi Lampu Mobil? Waspada Bahaya Mengintai!
Ukuran teks

Modifikasi atau aksesori tambahan pada kendaraan umumnya tidak tercakup secara otomatis dalam polis asuransi mobil standar. Kebanyakan polis hanya melindungi kendaraan dalam kondisi standar tanpa modifikasi. Artinya, aksesori tambahan atau perubahan yang tidak tercatat atau disetujui oleh perusahaan asuransi bisa menyebabkan klaim ditolak jika terjadi kerusakan atau kecelakaan.

Sebagai marketplace asuransi terbesar di Indonesia, Lifepal menawarkan perlindungan untuk aksesori tambahan termasuk lampu mobil yang telah dimodifikasi sesuai dengan peraturan pemerintah, asalkan modifikasi tersebut dicantumkan dalam polis. Jika tidak dicantumkan, maka lampu tersebut akan dikembalikan ke kondisi standar saat terjadi kerusakan.

Oleh karena itu, sebelum melakukan perubahan/modifikasi seperti pada lampu mobil, penting untuk menghubungi perusahaan asuransi guna memastikan apakah modifikasi tersebut akan dilindungi. Jika Anda tertarik untuk melakukan modifikasi lampu mobil, pastikan mengikuti standar dari pementah, dan segera konsultasikan dengan Lifepal.

Halaman 3 dari 3: 1 2 3

Update Terbaru

Lihat semua