Otomotif1.com – Konsumen Toyota, Elnard Peter, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk merealisasikan butir pertama Asta Cita dalam penanganan kasus hukum terkait Toyota All New Kijang Innova.
Menurutnya, perkara yang masih bergulir pada tahap Peninjauan Kembali sarat dengan cacat yudisial serta mal-administrasi sejak pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Elnard menegaskan, hak konsumen merupakan bagian dari hak asasi manusia. Namun, dalam proses peradilan, majelis hakim dianggap mengkhianati Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menganut prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali.

Gambar Ilustrasi: Sebuah kendaraan Toyota Kijang Innova mengalami kecelakaan tunggal yang diduga akibat kesalahan atau Cacat Tersembunyi Design pada Lower Arm Assy|sny-otomotif1.com|Foto: Dok. SonnyWibz
Salah satunya terlihat dari kelalaian pengadilan yang tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek perkara, meskipun legislasi sudah jelas menetapkan bahwa beban pembuktian terbalik merupakan kewajiban pelaku usaha.
Lebih lanjut, majelis hakim dinilai hanya mendasarkan putusan pada keterangan pakar otomotif yang tidak memiliki sertifikasi keahlian.
Bahkan, alat bukti otentik seperti Vehicle Alignment Report dari bengkel resmi Toyota dan dokumen teknis yang seharusnya menjadi acuan justru diabaikan.
Laporan ini semestinya menjadi bukti kuat terkait kondisi misalignment pada kendaraan yang menyebabkan masalah serius pada kemudi hingga keausan ban tidak wajar.
Konsumen juga mengungkapkan adanya dugaan praktik tidak etis di tingkat kasasi. Ia mengaku dihubungi oleh oknum Mahkamah Agung yang menawarkan putusan menguntungkan dengan imbalan tertentu, namun tawaran tersebut ditolak karena dirinya sudah merasa memiliki bukti gugatan yang lengkap.
