Ohio mewajibkan pengemudi dan penumpang memberikan identitas saat tilang. Penolakan bisa berujung denda hingga 30 hari penjara. Undang-undang ini menuai kritik karena dianggap melanggar hak privasi.
Ohio kini mewajibkan pengemudi dan penumpang untuk memberikan identitas saat diberhentikan polisi. Penolakan dapat dikenakan dakwaan pidana ringan dan hukuman penjara.
Gubernur Mike DeWine baru saja menandatangani House Bill 492 menjadi undang-undang. Aturan ini membuat penumpang yang menolak mengidentifikasi diri saat tilang dapat dituntut secara pidana.
>>> 1977 GMC Sierra Grande 2500 Seharga $21.500: Apakah Layak?
Kelompok penegak hukum menyebutnya sebagai penutup celah hukum. Namun, kelompok pembela hak sipil menganggapnya sebagai tindakan berlebihan yang mengkriminalisasi perilaku yang sebelumnya legal.
Apa yang Diwajibkan Undang-Undang
Berdasarkan undang-undang tersebut, petugas yang mencurigai pengemudi atau penumpang melanggar aturan lalu lintas dapat meminta nama, alamat, dan tanggal lahir.
Penolakan memberikan informasi itu merupakan pelanggaran ringan tingkat keempat.
Pelanggaran ini dapat dihukum hingga 30 hari penjara dan denda sebesar $250.
Undang-undang secara khusus menyatakan bahwa penghuni kendaraan tidak boleh dipaksa menjawab pertanyaan di luar tiga informasi identitas tersebut.
>>> BMW Reverse-Engineer Suzuki Superbike 2005 untuk Kembangkan S 1000 RR
RUU ini juga memperluas larangan Ohio terhadap campur tangan dengan petugas yang menegakkan hukum lalu lintas.
Sebelumnya terbatas pada pelanggaran tertentu, kini berlaku di seluruh kode kendaraan bermotor Ohio.
Hukuman untuk pelanggaran campur tangan ditingkatkan dari pelanggaran ringan ringan menjadi pelanggaran ringan tingkat dua. Hukuman maksimalnya adalah 90 hari penjara dan denda $750.
