sunbanner

Daftar UMP dan UMK Yogyakarta Tahun 2024: Benarkah Alami Kenaikan 10 Persen: Bantul jadi Tertinggi Kalahkan Sleman?

Daftar UMP dan UMK Yogyakarta Tahun 2024: Benarkah Alami Kenaikan 10 Persen: Bantul jadi Tertinggi Kalahkan Sleman?

uang-stevepb/pixabay-

Daftar UMP dan UMK Yogyakarta Tahun 2024: Benarkah Alami Kenaikan 10 Persen: Bantul jadi Tertinggi Kalahkan Sleman?

Antisipasi Kenaikan Upah Minimum: Proyeksi UMP dan UMK DIY Tahun 2024




Sebagai pekerja, pemahaman terhadap nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sangat penting sebagai dasar pertimbangan dalam mencari peluang pekerjaan baru.

Saat ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan peningkatan UMP dan UMK.

Permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2024 mencapai kisaran 10 hingga 15 persen.


Dengan peningkatan sebesar 10 persen, dampaknya akan dirasakan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) per 9 November 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY pada tahun 2023 mencapai Rp1.981.782.

Jika terjadi peningkatan sebesar 10 persen, UMP DIY pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp2.179.960,2.

Baca juga: Peringkat Satu Daerah Terdingin! Kecantikan Kutai Barat Tersembunyi di Puncak Kalimantan Timur, Ternyata Bekas Pemekaran Kabupaten Kutai?

Sumber:


BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

Mobil Listrik AION UT Resmi Meluncur ke Konsumen, Ini Harga dan Fiturnya

GAC Indonesia Mulai Kirim AION UT ke Konsumen, Wujud Komitmen Hadirkan Mobil Listrik Andal Buatan Lokal

DCVI Dukung Pendidikan Vokasi Lewat Donasi Mesin Bus dan Workshop di SMK Angkasa 1 Jakarta

Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan untuk Cetak Generasi Otomotif Masa Depan

Plaza Harley-Davidson of Surabaya Jadi Rumah Baru Bagi Pecinta Motor Legendaris

Plaza Group Resmi Jadi Mitra Harley-Davidson untuk Jawa Timur