OTOMOTIF1.com

Pembiayaan Operasional Trans Metro Pekan Baru Disokong APBD

Pembiayaan Operasional Trans Metro Pekan Baru Disokong APBD
Pembiayaan Operasional Trans Metro Pekan Baru Disokong APBD • sny/otomotif1.com

Tidak banyak kota memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi keberadaan angkutan umum dan Kota Pekanbaru merupakan salah satu yang sudah memiliki Perda Angkutan Umum.

Ukuran teks

Biaya Transportasi

Biaya transportasi merupakan biaya yang harus dikeluarkan untuk menunjang mobilitas melakukan aktifitas penunjang kegiatan bekerja atau aktivitas lainnya.

Mengutip hasil perhitungan Dinas Perhubungan Pekanbaru (2023), warga kota Pekanbaru mengeluarkan biaya transportasi per bulan sekitar Rp 1.060.000 (34 persen) dari pendapatan bulanan.

Asumsi UMK Kota Pekanbaru Rp 3.100.000, biaya transportasi yang menjadi kebutuhan per bulan Rp 1.060.000 (biaya modal motor Rp 500 ribu, biaya bahan bakar Rp 250 ribu, biaya pemeliharaan Rp 100 ribu, biaya administrasi Rp 20 ribu dan biaya parkir Rp 90 ribu).

Sebelumnya, Pemkot Pekanbaru sudah punya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisikan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (penetapan prioritas angkutan massal melalui lajur atau jalur atau jalan khusus, Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dalam kota, Penetapan Kawasan Perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan di daerah, Penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan.


Pembiayaan Operasional Trans Metro Pekan Baru Disokong APBD|sny/otomotif1.com|Wibz/oto1

Sekarang sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam PP tersebut di pasal 25, menyebutkan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum

Halaman 5 dari 6: 1 2 3 4 5 6

Update Terbaru

Lihat semua