Tidak banyak kota memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi keberadaan angkutan umum dan Kota Pekanbaru merupakan salah satu yang sudah memiliki Perda Angkutan Umum.
Untuk menindaklanjuti PP tersebut Pemkot Pekanbaru bersama DPRD Kota Pelanbaru telah menyusun Perda yang memberikan rekomendasi 5 persen dari APBD untuk peningkatan dan pengembangan angkutan umum Trans Metro Pekanbaru.
Sekarang agar Pemkot Pekanbaru lebih serius urus angkutan umum, dibuatlah Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Pekanbaru.
Perda tersebut berisikan Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal; perencanaan, pengelolaan dan pengembangan; peningkatan penggunaan angkutan umum massal; pembatasan kendaraan bermotor perorangan, insentif sebesar 5 persen dari APBD, tanggungjawab pemerintah daerah, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan pembiayaan.
Prinsip penyelenggaraan angkutan massal di Kota Pekanbaru, Pemkot. Pekanbaru menganggap transportasi umum sebagai kebutuhan dasar.
Kota Pekanbaru akan menjadi kota besar dengan mobilitas tinggi, sehingga angkutan umum massal akan mejadi tulang punggung (back bone) pembangunan kota dan masyarakat.
Sektor perhubungan merupakan urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, tetapi perlu diberikan skala prioritas untuk peningkatan pelayanan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Penyelenggaraan angkutan umum menjadi tanggungjawab Pemkot. Pekanbaru. Keseimbangan antara penyediaan angkutan umum massal dengan kebutuhan masyarakat akan jasa angkutan orang akan meningkat setiap tahunnya, sehingga dibutuhkan sarana dan prasarana penunjang.
*** [sny]
Sumber: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat
